You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyintas Kebakaran Pisangan Timur Berharap Rumahnya Direhab Baznas Bazis
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penyintas Kebakaran Pisangan Timur Berharap Rumahnya Direhab Baznas Bazis

Para penyintas kebakaran di Jalan Jenderal Ahmad Yani Gang Jambrut dan Gang Akik Yaman, RT 09 dan 10 RW 05 Pisangan Timur,  Pulogadung, berharap rumahnya direhab Baznas Bazis DKI Jakarta.

Saat ini pihak kelurahan sedang lakukan pendataan.

Ketua RW 05 Pisangan Timur,  Imam Jufardi  mengatakan, total ada 30 rumah yang dihuni 41 KK atau 132 jiwa di.wilayahnya yang terdampak kebakaran. Dari 30 rumah itu,  hanya 15 rumah yang merupakan tempat tinggal. Selebihnya adalah rumah kontrakan.

Dia menegaskan, akan memperjuangkan agar 15 rumah itu direhab oleh Baznas Bazis DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya sedang lakukan pendataan dan akan diusulkan ke Baznas Bazis agar rumah mereka direhab.

Sudinsos Jaktim Distribusikan Makanan Siap Saji Penyintas Kebakaran

"Jika berkas lengkap akan kami serahkan ke kelurahan agar diteruskan ke Baznas Bazis," ujar Imam di lokasi penampungan, Senin (12/6).

Saidin (42) warga RT 10/05 Pisangan Timur, sangat berharap rumahnya yang berukuran 2x5 meter segera direhab Baznas Bazis. Sebab, profesinya  sebagai buruh kasar tak mampu merehab sendiri rumah warisan orangtuanya.

"Rumah saya hanya berukuran 2x5 meter persegi. Karena sangat sempit dan keluarga banyak, saya bangun dua lantai. Sekarang sudah terbakar habis. Saya berharap bisa dibangun kembali oleh Baznas Bazis," ujar ayah empat anak ini.

Lurah Pisangan Timur, Muhammad Iqbal mengungkapkan,  saat ini memang sedang dilakukan pendataan rumah yang akan diajukan untuk direhab Baznas Bazis. Ia berharap nantinya Baznas Bazis merespon dengan baik usulannya itu.

"Sedang dilakukan pendataan dan pengumpulan berkas. Jika sudah lengkap secepatnya kita ajukan ke Baznas Bazis untuk direhab," tukas Iqbal.

Sementara, Koordinator Baznas Bazis Jakarta Timur,  Eka Napsiah menjelaskan, karena jumlah rumah yang terbakar cukup banyak, maka rehabnya  harus bersamaan dan yang berhak mengajukan adalah pihak kelurahan, bukan warga secara langsung.

'Untuk bedah rumah korban kebakaran, harus ada disposisi dari wali kota," tandas  Eka.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1450 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1374 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1285 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1255 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1126 personFolmer